Selasa, 19 Januari 2010

CHAIN LISTING

CHAIN LISTING, belum ada peraturan spesifik mengenai hal ini, namun dari peraturan dibawah ini bisa didapatkan ketentuan yang paling mendekati tentang CHAIN LISTING. Pada intinya, CHAIN LISTING dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan listed company sehingga kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik tanpa harus bergantung kepada perusahaan afiliasinya dibursa. Sehingga apabila salah satu listed company crash or bankruptcy tidak menyebabkan perusahaan afiliasinya yang terdaftar dibursa ikut2an collapse, tidak menyebabkan efek domino. 
 
PERATURAN NOMOR I-A: TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT
Lampiran I Kep No. : Kep-305/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

Dalam hal Calon Perusahaan Tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat, maka:
a. JIka terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian Pihak Independen; dan
b. Berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat tanpa mengkonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau
c. Berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.

Adapun persyaratan pencatatan adalah:
a.PT
b.Pernyataan pendaftaran yg disampaikan ke Bapepam telah menjadi Efektif
c.Memiliki komisaris independent
d.Memiliki direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 org
e.Memiliki komite audit
f.Memiliki sekretaris perusahaan
g.Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp.100
h.Direksi dan komisaris harus memiliki reputasi baik

Persyaratan Pencatatan di Papan Utama:
 Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp.100.000.000.000,00

Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembang:
 Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar